P T   K r a k a t a u   B a j a   K o n s t r u k s i
Company Governance
Salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan bisnis Perseroan adalah penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Implementasi GCG diharapkan dapat mendorong pengelolaan sumber daya dan organisasi Perseroan secara lebih efektif, efisien, ekonomis, dan produktif, dengan tetap berorientasi pada pencapaian tujuan perusahaan serta memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG bukan semata-mata merupakan bentuk pemenuhan terhadap kewajiban dan ketentuan yang berlaku, melainkan telah menjadi kebutuhan fundamental dalam menjalankan kegiatan usaha.

Penerapan tata kelola yang baik menjadi landasan dalam menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai tambah (added value), memperkuat daya saing, serta mendukung Perseroan dalam mewujudkan visi dan misinya. Penerapan praktik-praktik terbaik GCG secara konsisten dan berkesinambungan merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam membangun dan mempertahankan pengelolaan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG terintegrasi dalam setiap proses dan aktivitas operasional perusahaan.

Penerapan GCG tersebut berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu Transparency (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Responsibilitas), Independency (Independensi), dan Fairness (Kewajaran). Kelima prinsip tersebut menjadi landasan dalam membangun proses pengambilan keputusan, pengelolaan kegiatan usaha, serta hubungan Perseroan dengan seluruh pemangku kepentingan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan penerapan GCG yang komprehensif, Perseroan mengacu dan mengadopsi berbagai standar serta pedoman tata kelola yang berlaku di Indonesia. Acuan tersebut antara lain Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) tahun 2021, serta ketentuan mengenai penerapan tata kelola pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diterbitkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, termasuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023. Dengan penerapan GCG yang terstruktur, konsisten, dan berkelanjutan, Perseroan berkomitmen untuk membangun tata kelola yang mampu mendukung terciptanya pengelolaan perusahaan yang profesional, berintegritas, berdaya saing, serta memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan.